Skip to content

Perlukah Melaporkan SPT Pajak?

March 31, 2010

Sudah kah anda mengisi SPT Pajak? Hari ini, Rabu, 31 Maret 2010 adalah batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) orang pribadi. Apakah anda membayar pajak dengan ikhlas? Kalau anda menjawab: ikhlas karena anda warga negara yang baik dan orang bijak yang taat pajak, pertanyaan berikutnya: Bagaimana seandainya pajak yang anda bayar sebagian nyasar masuk ke rekening Gayus dan teman-temannya?

Seorang teman mengatakan, itu bukan salah Gayus atau salah Kantor Pajak. Khan, sudah dibilangin: Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaannya. Jadi kalau nyasar ke rekening Gayus, itu adalah salah anda sendiri, yang tidak mengawasi.
Tidak usah tersinggung, karena posting ini bukan soal Gayus dan makelar kasus, tetapi soal perlukah melaporkan SPT Pajak?
Perlukah melaporkan SPT pajak? Buat yang punya (atau terlanjur dan terpaksa punya) NPWP, jelas perlu melaporkan SPT pajak. Lalu, apakah semua orang harus melaporkan pajaknya? Beberapa waktu lalu, seorang teman mengatakan keheranannya tentang usaha memperluas (ekstensifikasi) wajib pajak dan mendorong orang punya NPWP sehinga wajib melaporkan pajak. ”Kalau memang dagang atau punya usaha, boleh lah. Lha kalau orang gajian macam kita-kita ini, buat apa?.Yang dilaporkan ujung-ujungnya: Pajak sudah dipotong sama kantor. Buat apa kantor pajak nyimpan laporan SPT yang isinya cuma nol rupiah?”. katanya.

Menurut dia, dari dua ratus juta sekian penduduk Indonesia ini, yang betul-betul kaya dan pantas dikejar pajaknya cuma sekitar 40 juta orang. Dari mana dia dapat angka 40 juta? Rupanya dia nyontek Pareto: ”Yang 160 juta orang pajaknya nggak seberapa. Ongkos buat ngurusin SPT pajak yang 160 juta orang itu, bisa-bisa lebih mahal dari pajaknya”

Jadi, perlukah melaporkan SPT pajak?

Leave a comment