Skip to content

Penegakan Aturan Prokes yang Overdosis

January 9, 2022
tags:

Seorang pemulung kedapatan tidak memakai masker, dan oleh Satpol PP segera dibawa ke belakang mobil patroli. Kejadian ini saya lihat pada Jumat, tanggal 24 Desember 2021. Waktu itu saya sedang melalui jembatan penyeberangan di depan kantor Imigrasi di Jalan Warung Buncit,  Jakarta Selatan, Saya mendengar salah satu personil Satpol PP menanyakan: “Bawa KTP, nggak?”. Saya tidak dapat mendengar jawaban pemulung tersebut. Yang saya lihat, pemulung itu disuruh memakai rompi, dan kemudian diberi sanksi untuk menyapu jalan, seperti pada foto di bawah.

Apakah Anda sepakat bahwa penularan Covid19 adalah melalui droplet, bukan lewat udara? Kalau penularannya lewat udara, maka kita semua sudah terpapar Covid19. Karena itu saya risau dengan   praktek penegakan aturan/protokol yang berlebihan, seperti yang dilakukan terhadap pemulung ini. Dia sedang berjalan sendirian di tempat terbuka. Siapa yang akan terkena droplet dari pemulung ini, dan droplet siapa yang akan mengenai dia? Risiko penularan Covid 19 yang bagaimana yang dapat terjadi pada pemulung ini?

Juga apa alasan substansial untuk sanksi terhadap pejalan kaki dan pengendara sepeda/sepeda motor tanpa masker, padahal yang bersangkutan sedang  sendirian dan di tempat terbuka? Juga apa alasan substansial untuk sanksi  terhadap pengendara mobil tanpa masker, padahal dia di mobil pribadi dan sedang sendirian?

Bukankah seharusnya aparat/satpol PP jangan buang tenaga & waktu seperti itu. Lebih baik merazia orang orang yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak di ruang tertutup. Bukankah di situasi ini yang berisiko tinggi penularan Covid 19?

No comments yet

Leave a comment